Selasa, 07 Juli 2015

PENGARUH ASING DALAM SEKTOR PENDIDIKAN DI INDONESIA


PENGARUH  ASING DALAM SEKTOR PENDIDIKAN DI INDONESIA

Oleh Yusron Ali


Menjadi suatu negara yang di segani di lingkungan Internasional adalah keinginan semua Negara. Keinginan ini tentunya mengharuskan kita berbenah diri secara pergaulan, baik dalam lingkup eksternal, maupun berbenah kemampuan internal kita. Pergaulan eksternal pada prinsipnya di pahami sebagai suatu upaya kerja sama kita dengan lingkungan Internasional di semua segi. yang mana, di harapkan kerjasama ini dapat mempercepat kemakmuran negara dan juga membantu melahirkan sebuah dunia yang harmonis. Sedangkan pembenahan interal dapat dipahami sebagai suatu aktifitas evaluasi berkelanjutan dalam upaya regenerasi kader bangsa.

Sebagaimana teramanatkan dalam UUD 1945, bahwa cita-cita kemerdekanan mengharuskan kita untuk terus ikut serta dalam percepatan penuntasan persoalan-persoalan bangsa, kita tentu sadar betapa ironis negeri kita, bertambahnya usia negara ini yang hampir memasuki satu abad kehidupannya kita malah menemukan berbagai persoalan-persoalan baru yang tentunya semakin komplek, dan ini menjadi pekerjaan rumah tambahan kita. 


Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini, tentu Menurut hemat penulis hal yang paling utama sebagai solusi penyelesaian persoalan bangsa yang begitu kompeks ini salah satunya terletak pada pembagungan manusianya/masyarakatnya. Dan sektor pendidikan memiliki peran tersebut.

Kita juga tentu  bermawas diri, Negara yang besar tidak hanya memiliki sumberdaya alam yang melimpah, tapi juga haruslah didukung oleh sumberdaya manusianya sebagai pengelolah, dan tentu faktor lain juga sangat berperan penting, namun semua itu berperan secara pasif, terkeculai manusianya sebagai sumberdaya yang berperan aktif yang menggerakan faktor-faktor lain. 

Kita tentu sependapat jika sumberdaya alam suatu negara akan sia-sia jika tidak ada warga negaranya yang mampu mengelola sumber daya alam tersebut. Lebih ironis lagi jika sumberdaya alam suatu negara di kelolah oleh pihak lain, dan tidak memberikan manfaat kepada kemakmuran maskyarakat dengara penghasil sumberdaya tersebut, malah di manfaatkan oleh sebagian pihak untuk melakukan akumulasi kekayaan keluarga atau kroni-kroninya.1) 

Maka, sudah menjadi tanggungjawab kita semua dan tentunya pemerintan sebagai pemegang amanat mandat rakyat haruslah menjadi koordinator dalam menjaga kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia dalam sektor pendidikan, sehinga dapat membangun manusia yang merdeka seutuhnya, menciptakan SDM yang produktif.

Terbukanya hubungan antara negara baik secara politik ekonomi dan sosial budaya dewasa ini, mengharuskan kita menjaga sektor-sektor vital bangsa dari penguasaan pihak asing, sebagaimana telah di katakan di atas bahwa untuk dapat mempercepat penuntasan persoalan-persoalan bangsa, pembangunan manusia haruslah di utamakan, tentu pendidikan merupakan pelopor utama pembangunan manusia suatu bangsa, terlebih bagi bangsa yang baru berkembang seperti Indonesia, pendidikan sangat mempunyai peran penting, baik untuk memberikan kesadaran kritis, maupun kesadaran inovatif.  

Sektor yang sangat strategis seperti ini tentunya merupakan daya tarik tersediri bagi pihak asing. Sebagaimana kita tahu bahwa, faktor penjajahan negara-negara maju, atas negara dunia ketiga, adalah tidak lain untuk melakukan ekspansi kekuasaan, eksploitasi sumberdaya, dan Akumulasi kekayaan.2) 

Watak ini, telah menjadi agenda besar dan terwadahi menjadi sistem yang begitu kokoh hingga kini, Sistem tersebut sering dimanakan kapitalisme. Berbagai agenda telah dicanangkan sistem ini, baik melalu mekanisme bantuan luar negeri kepada negara-negara berkembang yang dimotori oleh IMF dan juga World Bank, maupun sistem kerjasama perdangan Internasional oleh WTO. Agenda tersebut sering dikenal dengan sebutan Konsensus Washington.3) Untuk merombak sistem ini, kita tentu membutuhkan upaya yang intensif. Juga kesadaran yang tercerahkan.4) dimana, menurut hemat penulis sektor pendidikan mampu mencipatakan upaya serta kesedaran itu.

Penguasaan sektor pendidikan oleh pihak asing adalah salah satu dari agenda besar yang telah dirancang dari consensus, dimana, dapat memudahkan serta melanggengkan sistem hegemoni kapitalisme yang telah mereka bangun. Pendidikan yang ingin dibangun dalam masyarakat negara berkembang tentu bukalah pendidikan yang mencerahkan tetapi tidak lain yaitu pendidikan eksploitatif dimana pendidikan ini mengharuskan pendidikan penggaruk keuntungan, sebagai mesin pengakumulasian  kekayaan, dan robot pesuruh kaum pemilik modal. Pendidikan tuan dan budak, pendidikan pembantu dan majikan. Kita tentu menenteng keras perilaku pendidikan seperti ini. Sebagai contoh pendidikan gaya bank.5)


Berbicara mengenai kesadaran akan pentingnya pendidikan, Hal menarik yang perlu direnungkan dari sejarah bangsa kita, kemerdekaan indonesia tidak lepas dari sebuah “Politik etis” yang di gagas kaum kapitalis tradisional, di kenal sebagai kaum kolonial yang sebenarnya hanya bermaksud untuk kepentingan diri mereka, namun dari sini bangsa pribumi Indonesia tersadarkan.6)   Melalui politik etis ini, kesempatan mengenyam pendidikan untuk kaum pribumi melahirkan kesadaraan akan ketertidasan bangsa, olehnya itu kemerdekaan adalah suatu kepastian yang harus di raih.

Pemikir-pemirik besar dan kritis juga terlahir di Indonesia dan dikenal dunia seperti Bung karno, Syahrir, Bung Hatta, Tan Malaka, Bung Pram, dan juga pemikir lainnya adalah hasil daripada pendidikan anak bangsa yang sadar akan kedaulatan negaranya. Ini merupakan jawaban awal mengapa pendidikan itu sangat penting dan perlu di perhatikan.

Pendidikan merupakan hak seluruh rakyak indonesia, dan negara memiliki kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan  haruslah yang mampu memberikan kesadaran bernegara kita, memicu kesadaran kita yang lainya seperti k
esadaran akan kemandirian ekonomi, Kedaulatan politik, dan juga kesadaran akan berkepribadian secara Budaya.7) dengan begitu penyelesaian persoalan-persoalan bangsa dapat di percepat.

Akhirnya, Berbicara tentang pengaruh pihak Asing, tentu kita sepakat bahwa tidak semua pihak asing adalah musuh. Pengaruh  buruk dari asinlah yang kita tolak sehingga kita dapat menjaga kedaulatan negara kita.

Maka, telah menjadi tanggung jawab kita besama untuk membagun manusia Indonesia menjadi manusia yang tercerahkan. Salah satunya melalui melalui pengawasan sektor pendidikan. Sektor yang langsung menyentuh kesadaran masyarakat, instrumen pembangunan manusia. Pengawasan ini di maksudkan guna mengawal cita-cita kemerdekan yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. 

Untuk itu, perlu di lakukan penelusuran mendalam apakah kebijakan-kebijakan di sektor pendidikan tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Beranjak dari satu pertanyaan kritis, apakah sektor pendidikan di indonesia dewasa ini telah terkoptasi dengan kepentingan asing yang merugikan warga negara atau mencederai amanat UUD 1945, Ataukah masih tetap sesui amanat UUD 1945.    

 
GAMBARAN UMUM SEKTOR PENDIDIKAN

Sebagaimana telah dijelaskan diatas sektor pendidikan sangat rentan Intervensi asing, terlebih ketika hadirnya konsensus Washington yang merupakan bukti nyata adanya campur tangan asing mengharuskan pemerintah untuk tetap waspada akan gangguan tersebut. Untuk itu sangat penting kiranya kita agar lebih mengenal sektor ini, guna mengawasi pelaksanaannya. Penelusuran rekam jejak semangat pendidikan baik sejak masa awal kemerdekaan hingga sekarang ini tentu sangat di butuhkan untuk lebih mengenal perjalanan pendidikan bangsa ini, serta mengetahui dinamika yang terjadi di dalamnya. Pengenalan ini di harapkan mampu memberikan pemahaman apakah sebenarnya tantangan yang kita hadapi dunia pendidikan dewasa ini, untuk itulah akan di uraikan secara singkat perjalanan sejarah pendidikan Indonesia, guna memberikan gambaran umum sektor pendidikan di Indonesia.

Perkembangan pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bangsa sehingga penulis mencoba membagi menjadi Lima fase perkembangan: Fase pertama dikenal sebagai Masa pra-awal kemerdekaan (1906-1950) pendidikan di masa pra kemerdekaan di perutuntutkan bagi kaum pribumi di karenakan kebutuhan kaum kolonial terhadap sumberdaya manusia yang mampu menggunakan teknologi sebagai sarana akumulasi kapital. Pada masa ini, kaum pribumi Indonesia mulai mengenal pendidikan, pendidikan yang di maksud untuk membantu kaum kolonial berkompetisi. Kesempatan pendidikan ini tertuang dalam salah kebijakan “Politik Etis” yakni Edukasi. Namun dari kesempatan pendidikan inilah kemudia melahirkan kesadaran akan keterjajahan bangsa, sehingga memicu kesadaran akan kemerdekaan. Pada massa ini pula lahirnya pendidikan tentang organisasi, baik secara Ras, Suku, maupun secara Ideologis dengan satu semangat memperjuangkan kemerdekaan. Sedangkan pada masa kemerdekaan pemerintah membentuk organisasi kementerian pendidikan dimana saat itu bernama Kementerian Pengajaran masih sangat sederhana. Ki Hadjar Dewantara. Bapak peletak nilai-nilai pendidikan bangsa diangkat sebagai  Menteri pengajaran pertama Republik Indonesia.

Di Fase kedua yaitu Masa demokrasi liberal (1951-1959). Lahirlah payung hukum legal formal bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950. dan juga dapat di katakan stabiltisa politik pada masa dini sangat langkah. kebijakan pendidikan di era ini, merupakan keberlanjutan dari kebijakan sebelumnya.

Fase ketiga di kenal Masa Demokrasi Terpimpim (1959-1966). Di awali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya era demokrasi parlementer, sekaligus berganti menjadi demokrasi terpimpin. Pada masa ini terjadi banyak gejolak politik kementerian yang mengurusi pendidikan. Sektor pendidikan di bagi menjadi tiga, Pada masa inilah semangat Trisakti, Ir. Soekarno di laksanakan. Ingin memberdayakan kemampuan sumberdaya manusia Indonesia menjadi manusia yang mampu menghasilkan karya sendiri, hingga dapat memberikan penyekolahan kepada putra-putri terbaik bangsa ke beberapa negara guna mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya kembali mengabdikan diri bagi nusa dan bangsa.

Salah satu Putra terbaik bangsa yaitu Prof. B.J. Habibie yang di sekolahkan di jerman. Dan juga masih banyak lagi. Namun keberlangsungan pemerintahan Ir. Soekarno berakhir dengan berbangai macam konspirasi yang di lakukan oleh pihak asing. meskipun kegagalan melahirkan  pemerintahan bersih juga menjadi faktor lain.


Masa Orde Baru (1966-1998) merupakan Fase keempat perkembangan pendidikan. Berakhirnya masa pemerintahan Ir Soerkarno yang menurut hemat penulis, begitu konspiratif melahirkan pemerintahan baru yang bernama pemeritahan Orba. Pemerintahaan yang dipimpin oleh Jendral Angkatan darat Soeharto dengan menggunakan doktrin demokrasi pancasila. Pada masa ini kebijakan di bidang pendidikan cukup banyak dan berangam mengingat pemerintahan Orba memegang kekuasaan cukup lama yakni 32 tahun, salah satu kebijakan yang menarik bagi penulis, di antara kebijakan lain pada masa orde baru adalah kebijakan normalisasi kebijakan kampus, kebijakan ini terindikasi mirip dengan kebijakan pendidikan gaya bank yang coba di kritik oleh salah satu pemikir pendidikan kritis asal Brazil Paulo Freire, dimana pendidikan gaya bank menurutnya mengharuskan anak didik/mahasiswa sebagai agen of chage, moral of force, agen of analisis, pasif dalam memahami ilmu pengetahuan, anak didik hanya dijadikan objek yang tidak memahami apa-apa sedangkang tenaga pendidik adalah sumber pengetahuan, kegiatan kampus yang pasif tentu sangat mamatikan daya kreatifitas anak bangsa, dan ini tentu sangat di sayangkan. Selanjutnya pada masa ini pula berbagai peraturan hukum juga kebijakan di bidang pendidikan di berlakulan hingga berakhinya. 

Pada Fase kelima sebagai Fase Reformasi (1998-2014) dan berlajut hinga sekarng ini. Berakhirnya Pemerintahan Orba, di harapkan memberikan angin segar bagi maskyarat terutama kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat serta transparansi informasi yang mana pada masa Orba tidak di berikan sama sekali. Harapan baru juga lahir bagi pemerintahan, berbagai sektor di tinjau kembali baik berkaitan dengan kebijakan maupun peraturan hukumnya. tak terkecuali di sektor pendidikan, terjadi pula reformasi kebijakan dan Peraturan hukum, ini menandakan bahwa banyaknya peraturan hukum serta kebijakan pada masa Orba belum mampu memberikan perubahan yang di harapkan. Kebijakan di era Reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi Universitas, perubahan UU No 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas menjadi UU No 20 Tahun 2003. Ujian Nasional, sertifikasi guru dan dosen,  bantuan operasi sekolah (BOS) serta yang lainya. Kebijakan serta peturan hukum di era Reformasi ternyata tidak memberikan harapan baru, tetapi malah membuka peran asing dalam sistem pendidikan nasional.
    
Perkembangan sistem pendidikan yang telah diuraikan melalui lima Fase perkembangan, memberikan pertayaan baru yang perlu di kaji pada pembahasan selanjutnya yaitu, pada masa manakah peran asing mulai bercokol dan langgeng pada sistem pendidikan nasional kita, serta apa sajakah peran tersebut? Sebelum menelusurinya kita tentu haruslah mengetahui serta mengenal kebijakan penyelengaraan sektor pendidikan.


SEKILAS TENTANG DASAR PENYELENGGARAAN SEKTOR PENDIDIKAN

Sebagaimana salah satu cita-cita kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni “Mencerdaskan kehidupan bangsa” maka tentu Kebijakan penyelenggaran pendidikan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 yakni pasal 31 UUD. (1) Setiap warga negara berkah pendapatkan pendidikan; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.8) Kemudian di uraikan dan di jabarkan selanjutnya dalam peraturan hukum yang berlalu baik Undang-Undang juga Peraturan pemerintah serta di lajutkan dengan kebijakan hukum lainnya. Dasar kebijakan secara sederhana di uraikan antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989  sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
  2.  Peraturan Pemerintah.  Antara lain:
    1. Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no 32 tahun 2013
    2.  Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belaja
    3. Peraturan pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
    4.  Peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010. Dan sebagainya.
  3. Kebijakan Lain: 
    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 1 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 69 tahun 2012. dan seterusnya.
Setiap fase perkembangan pendidikan di Indonesia tentu memiliki strategi dan terobosan yang ingin di capai. Terobosan kebijakan haruslah berlandaskan payung hukum. Disini menjadi sangat penting untuk di ketahui pada fase manakah kebijakan pendidikan serta landasan hukum pendidikan di Indonesia mulai tersandra dan di pengaruhi oleh pihak asing. 

Untuk itu akan dijabarkan secara singkat kebijakan yang melandasi sektor pendidikan mulai sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.    
  1. Pada masa demorkasi liberal kebijakan hukum legal pertama disektor pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.
  2. Dalam periode ORBA, berbagai kebijakan hukum di sektor pendidikan lahir. |
    Di antaranya: 
    1. Tap MPR khususnya GBHN mengenai ketentuan-ketentuan sektor pendidikan. 
    2. Undang Undang tenteng sistem pendidikan nasional yakni UU No 2 Tahun 1989.
    3. Peraturan pemerintah tahun 1990 No 27 tentang pendidikan prasekolah, No 28,29,30 tentang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 
    4. PP Tahun 1991 No 72, 73 tentang pendidikan luar biasa, dan pendidikan luar sekolah.
    5. PP No 38,39 Tahun 1992, tentang pendidikan  tenaga kependidikan dan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.
    6. Peraturan pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pendidikan. 
    7. Keputusan Mendikbud No. 0854/0/1989 tentang D II PGSD, juga tentang keputusan Mendikbud No 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi.
    8. Keputusan Menpan No. 26 tahun 1989. Dan juga keputasan lainya.
  3. Pada masa reformasi hingga sekarang.
    Diantaranya:
     
    1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      Pasal yang terindikasi peranan asing yaitu pada Pasal 9, Pasal 12 Ayat 2 (b) dan Pasal 50 ayat 6.
    2. Undang-Undang No 12 tentang Pendidikan Tinggi tahun 2012
    3. Turunan peraturan pemerintah dari UU No 12 tahun 2012.

FAKTA PERAN ASING DI SEKTOR PENDIDIKAN

Peranan asing dalam sektor pendidikan telah terjadi di masa Orba terindikasi pada UU No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional di dukung oleh PP No 29 tahun 1990 tentang pendidikan menegah. Pada masa ini teindikasi liberalisasi pedidikan menengah atas, di mana mengharuskan serta menekankan kertrampilan terknis demi menyiapkan sumberdaya yang kompetitif menghadapi era tekonlogi dan liberalisasi. Di buktikan dengan pengadaan restrukturisasi  jenjang sekolah menengah seperti STM, SMEA, SMKK menjadi SMK dengan begitu dapat mempersiapkan sumberdaya manusia yang terampil, serta memungkin adanya kerja sama dengan dunia industri juga bisnis, sedangkan pada jenjang sekolah menengah SMA di ubah menjadi lebih umum seperti SMU dengan mewajibkan pemilihan konsetrasi/penjurusan sejak memasuki tingkatan akhri (Baswir. 2003). Dari sini terlihat bahwa kesardaran akan pentingnya pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangs di rubah arahnya menuju pendidikan pragmatis mengutamakan pengasilan, dan ini merupakan produk dari sistem kapitalisme menuju cita-cita menciptakan masyarakat konsumtif. 

Di era Reformasi. terjadi perubahan pada Undang Undang No 2 Tahun 1989 tersebut. Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional di anggap sebagai angin segera reformasi bagi pendidikan nasional ternyata keliru. Penerbitan UU ini malah mencederai lebih mencederai amanat konstitusi. Hal ini karena, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 terindikasi membuka ruang bagi privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Pasal-pasal yang terindikasi yaitu Pasal 9, pasal 12 ayat 2 (b) dan pasal 50 ayat 6. Pasal 9 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Selanjutnya, Pasal 50 ayat 6, perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaga.

Tidak berhenti sampai di situ, tiga pasal yang terindikasi kuat pengaruh asing tersebut, terlebih pasal 50 ayat 6, menandai kemunculan privatrisasi pendidikan di masa reformasi yang selanjutnya terkukuhkan dalam Undangu-Undang Badan Hukum Miliki Negara atau yang sering di singkat UU BHMN pada awal tahun 2000. Konsekwensi selanjutnya atau skema intervensi berlanjut dengan di sahkannya Undang Undang Badan Hukum Pendidikan bertanggal 17 Desember 2008.

Terbitnya UU BHP tersebut mendapat banyak perlawanan di berbagai kalangan. Perlawanan terutama datang dari berbagai elemen Mahasiswa selaku pihak yang paling di rugikan. Selain itu Perlawan juga datang dari para pemikir, tokoh, praktisi yang menganggap UU tersebut berseberangan dengan amanat Konstitusi Negara. Hasilnya pada 30 Maret 2010 dalam Judicial Review UU BHP dibatalkan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi. 

Angin segar bagi sistem pendidikan Tanah Air ternyata tidak berlansung lama. Setahun Setelah Pembatalan UU BHP. DPR kembali mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang baru yang memiliki ke miripan atau serupa dengan UU BHP terdahulu. Namun RUU PT kali ini terkesan sedikit "malu-malu" atau dalam bahasa Izzhati (2014) terkesan Soft-Policy. RUU PT tersebut tepat pada tanggal 13 Juli 2014 selanjutnya di sahkan menjadi Undang-Undang.

Gelombang perlawanan menentang pemberlakuan UU PT tersebut kembali terjadi, gerakan sosial yang tergabung dari semua elemen anti aala Neoliberal pun kembali melakukan judicial review terhadap UU PT tersebut. Namun hasilnya gagal. MK menola gugatan tersebut, dengan demikan Era privatisasi pendidikan mulai diselegarakan secara legal dan berkekuatan hukum, terhitung sejak tanggal 29 April 2014. 

Dari uraian di atas terlihat jelas pengaruh dominan pihak asing dalam mengontrol sistem pendidikan di Indonesia. Intervensi tersebut berlangsung secara legal sampai sekarang ini.

REKOMENDASI 

Dari penjelasan singkat diatas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap pengaruh asing, kerentanan tersebut tentu beralasan, kekayaan alam yang di miliki Negara Indonesia menjadi daya tarik dan itu di akui sepenjang sejarah manusia. Bagaimana kita dapat menjaga sumberdaya alam kita ketika kobodohan masih merajalelah di bumi persada ini. Sudah menjadi tanggungjawab kita bersama memimjam istilah Lenin, kalau mau perubahan mulailah dari pendidikan, untuk itulah mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan sebuah keharusan bernegara. Inilah visi besar bangsa yang dicita-citakan The Founding Father dengan harapan dapat mengontrol kekayaan sumberdaya alam bangsa ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat memanfaatkannya untuk sebesar-besaranya kemakmuran rakyat. 

Penggalan visi yang terjewentahkan UUD 1945 pasal 31 dan 33 mengisyaratkan bahwa, peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa harus di optimalkan. Kita tentu mengetahui revolusi yang terjadi di Kuba, Castro dan Guevara dua aktor penting Revolusi kuba mendirikan pendidikan gratis dalam rangka menuntaskan revolusi. Revolusi Iran di pimpim Khomeini memulai dengan pendidikan gratis. Kita tentu berharap pendidikan gratis yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa lahir juga di negeri tercinta ini. Melalui pembenahan bertahap terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik dalam pembuatan kebijakan hukum maupun pelaksanaan teknis lapang. Dengan begitu kebijakan tersebut dapat sejalan dengan visi bangsa yang termaktub dalam UUD 1945.

Kekalahan yang terjadi dalam Uji materi (Judicial Review) UU PT pada tahun 2014 tersebut perlu di sikapi secara kritis melalui pengkajian ulang secara komprehensif. Selain itu, perlu juga upaya Uji materi terhadap tiga pasal yang menjadi pengerak utama asas privatisasi pendidikan tersebut yakni pasal 9, pasal 12 ayat 2 (b) dan pasal 50 ayat 6 Undang Undang No 20 tahu 2003. Hal ini penting sebab di khawatirkan setelah kemenangan judicial review UU PT tersebut upaya privatisasi sektor pendidikan akan semakin masif.

Sebagaimana amanat  yang termaktub dalam konstitusi Negara yakni UUD 1945, bahwa 
pendidikan nasional harus melingkupi seluruh masyarak Indonesia. maka, usaha yang serius dan konsisten sangat di butuhkan dalam rangka menghilangkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sistem pendidikan Nasional. Adalah menjadi tanggungjawab yang mutlak bagi setiap warga masyarakat mengupayakan sistem pendidikan yang sesuai amanat konstitusi. 

                                                            Sekian
                                                                        ...........

CATATAN:
1) “SOEHARTO dan bangkitnya kapitalisme di Indonesia” Richard Robinson menjelaskan bahwa terjadi persekongkolan dalam menggus kekayaan negara melalui pembagian kapling sumberaya alam yang menguasai hajat hidup masyarat dikuasi oleh keluarga istana dan juga
      Kroni-kroninya.
2)  Tiga watak utama kapitalisme dalam buku “genoalogi kapitaslisme” merupakan watak dasar sistem kapitalisme global.
4)   Gagasan Ali Syariati dalam bukunya yang berjudul “ Idologi Kaum Intelektual” dimana Ali Syariati menjelaskan konsep manusia, menurutunya hanya inteletual yang tercerahkanlah yang mampu melakukan sebuah perubahan besar, sebab mereka memahami suatu gagasan sebagaimana adanya gagasan itu, dan juga mengimplementasikan gagasan teresebut sebagaimana seharusnya diimplementasikan.
5)    Pendidikan gaya bank adalah sebuah kirik oleh Paulo Freire seorang tokoh Pendidikan kritis asal Brazil yang menyatak bahwa pendidikan gaya bank Merupakan pendidikan yang tidak mencerdaskan tetapi memjadikan peserta didik seperti botol kosong yang tak mengetahui apa-apa.
6)    Dalam Buku tertalogi buruh buku 1 dan 2 “ Bumi Manusia dan anak semua bangsa” Pramudya Ananta Teor menjelaskan adanya gojolak perlawan kemerdekaan indonesia yaitu berawal dari salah satu dari tiga kebijakan politik etis atau politik balas budi, yaitu Edukasi.


DARTAR PUSTAKA

Baswir Revrisond, dkk. Pembangunan Tanpa Perasaan. Jakarta. ELSAM -
                                       Lebaga Studi Dan Advokasi Masyarakat. 2003

__________________. Bahaya Neoliberalisme. Pustaka pelajar. 2009

Freire Paulo. Politik pendidikan. Pustaka pelajar. 1999
Izzati Fildzah Fathimah (2014). Globalisasi Neoliberal, Kemiskinan, dan (lalu apa?) Solusinya. di
         ungguh dari (
http://indoprogress.com/2014/05/globalisasi-neoliberal-kemiskinan-dan-lalu-apa-
         solusinya/)

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional

_________________________________  2014. Peraturan pemerintah.
                              http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud 
                              Diakses Tanggal 2 juli 2014  

Mas’oed Mochtar. Ekonomi-politik Internasional dan Pembangunan. Cetakan kedua.
                              Pustaka  pelajar. 2008

Robinson Richard. SOEHARTO dan Bangkitnya Kapitalisme di Indonesia. Pustaka Komonitas
                               Bambu. 2012

Shariati Ali. Ideologi Kaum Intelektual: Suatu Wawasan Islam. Mizan. 2007

Teor Ananta Pramoedya. Bumi Manusia. Lentera Di pantara. 2005
Di ungguh dari: (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar