Peradaban
suatu bangsa terus berkembang maju bersamaan dengan pengetahuan dan
masyarakatnya. suatu peradaban tidak mampu mengembangkan sebuah kualitas tanpa
dukungan. kuantitas dan kualitas manusia adalah kunci pendukung peradaban. Kuantitas sumber daya manusia berperan dalam
pembagian tugas dalam masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia memegang
peran dalam pengendalian peradaban.
kuantitas
sumber daya manusia lahir dari sebuah relasi suami dan istri. Sedangkan
kualitas sumber manusia lahir dari sebuah lingkungan sosial. Lingkungan sosial
positif dan lingkungan sosial negatif.
Indonesia
adalah sebuah Negara hukum. Berdirinya sebuah Negara di topang oleh masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak
lepas dari sebuah interaksi. Harapan dalam sebuah interaksi yang beraneka
ragam adalah persaudaraan dan
kedamaian. Dalam spirit kenegaraan
Indonesia tentunya mendukung prinsip persaudaraan. Prinsip persaudaraan itu dibuktikan dengan
berlakunya aturan-aturan yang tertuang dalam UUD 1945,, yang diharapkan mampu
memberi pembinaan kepada masyarakat jika terjadi interaksi yang bertentangan dengan
prikemanusiaan dalam bermasyarakat.
Regulasi Indonesia ( UUD 1945 ) menyentuh seluruh aspek kehidupan
masyarakat. Salah satunya relasi suami dan istri Aparatur negeri sipil.
Menurut
Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
menjelaskan bahwa:
Aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut
pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aparatur sipil negara adalah masyarakat yang memiliki tugas khusus. Berbeda dengan kalangan masyarakat lainya. Menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sangat berbeda dengan pegawai-pegawai di perusahaan swasta terutama berkaitan dengan masalah perkawinan, Islam mensyariatkan perkawinan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia sebagai ibadah dan untuk memadu kasih sayang serta untuk memelihara kelangsungan hidup manusia dengan melahirkan keturunan sebagai generasinya di masa yang akan datang. Menurut Sajuti Thalib perkawinan adalah suatu perjanjian yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan yang maha esa.
Setiap pasangan suami istri yang
melangsungkan perkawinan pasti memiliki tujuan yang sama, Tetapi tidak selalu
tujuan perkawinan itu dapat dilaksanakan sesuai cita-cita walaupun telah
diusahakan sedemikian rupa oleh pasangan suami istri. Jika ada masalah yang
mengganggu kerukunan pasangan ini sampai menimbulkan permusuhan maka akan
berdampak terjadinya perceraian. Terjadinya perceraian merupakan lepasnya
ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
yang dilakukan didepan sidang pengadilan yaitu pengadilan Negeri bagi non
muslim dan pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Pengertian perceraian itu sendiri
menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas
tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.6 Menurut R. Subekti, perceraian
merupakan penghapusan perkawinan dengan Putusan Hakim, atau tuntutan dari salah
satu pihak dalam perkawinan tersebut. Artinya perceraian tersebut sah terjadi
apabila adanya putusan pengadilan.
Perceraian itu tidak melihat latar
belakang sosial, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga banyak melakukan perceraian.
Namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) itu punya ketentuan tersendiri,
Pemerintah menganggap bahwa warga Negara Indonesia yang berstatus ASN memiliki
peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional karena dinilai mempunyai
posisi yang cukup dominan dan kontribusi yang besar.
Data perceraian pengadilan tinggi kepulauan selayar sebagai berikut :
Gambar: Statistik pengadilan agama kepulauan selayar
Untuk perceraian ASN terdapat Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur secara khusus tentang perceraian ASN. Didalam
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1983 menjelaskan bahwa:
“ASN yang akan melakukan peceraian wajib
memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat (atasan) dan hal tersebut
harus diajukan secara tertulis serta dalam surat permintaan izin atau
pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan
harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.