Rabu, 02 September 2020

Opini Campuran

 



Peradaban suatu bangsa terus berkembang maju bersamaan dengan pengetahuan dan masyarakatnya. suatu peradaban tidak mampu mengembangkan sebuah kualitas tanpa dukungan. kuantitas dan kualitas manusia adalah kunci pendukung peradaban.  Kuantitas sumber daya manusia berperan dalam pembagian tugas dalam masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia memegang peran dalam pengendalian peradaban.

kuantitas sumber daya manusia lahir dari sebuah relasi suami dan istri. Sedangkan kualitas sumber manusia lahir dari sebuah lingkungan sosial. Lingkungan sosial positif dan lingkungan sosial negatif.

Indonesia adalah sebuah Negara hukum. Berdirinya sebuah Negara di topang  oleh masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak lepas dari sebuah interaksi. Harapan dalam sebuah interaksi yang beraneka ragam  adalah persaudaraan dan kedamaian.  Dalam spirit kenegaraan Indonesia tentunya mendukung prinsip persaudaraan.  Prinsip persaudaraan itu dibuktikan dengan berlakunya aturan-aturan yang tertuang dalam UUD 1945,, yang diharapkan mampu memberi pembinaan kepada masyarakat jika terjadi interaksi yang bertentangan dengan prikemanusiaan dalam bermasyarakat.  Regulasi Indonesia ( UUD 1945 ) menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya relasi suami dan istri Aparatur negeri sipil.

        Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa:

 Aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Aparatur sipil negara adalah masyarakat yang memiliki tugas khusus. Berbeda dengan kalangan masyarakat lainya.  Menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sangat berbeda dengan pegawai-pegawai di perusahaan swasta terutama berkaitan dengan masalah perkawinan, Islam mensyariatkan perkawinan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia sebagai ibadah dan untuk memadu kasih sayang serta untuk memelihara kelangsungan hidup manusia dengan melahirkan keturunan sebagai generasinya di masa yang akan datang. Menurut Sajuti Thalib perkawinan adalah suatu perjanjian yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia

Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan yang maha esa.

Setiap pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan pasti memiliki tujuan yang sama, Tetapi tidak selalu tujuan perkawinan itu dapat dilaksanakan sesuai cita-cita walaupun telah diusahakan sedemikian rupa oleh pasangan suami istri. Jika ada masalah yang mengganggu kerukunan pasangan ini sampai menimbulkan permusuhan maka akan berdampak terjadinya perceraian. Terjadinya perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang dilakukan didepan sidang pengadilan yaitu pengadilan Negeri bagi non muslim dan pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.

Pengertian perceraian itu sendiri menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.6 Menurut R. Subekti, perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan Putusan Hakim, atau tuntutan dari salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. Artinya perceraian tersebut sah terjadi apabila adanya putusan pengadilan.

Perceraian itu tidak melihat latar belakang sosial, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga banyak melakukan perceraian. Namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) itu punya ketentuan tersendiri, Pemerintah menganggap bahwa warga Negara Indonesia yang berstatus ASN memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional karena dinilai mempunyai posisi yang cukup dominan dan kontribusi yang besar.

Data  perceraian pengadilan tinggi  kepulauan selayar sebagai berikut :

Gambar:  Statistik pengadilan agama kepulauan selayar

Untuk perceraian ASN terdapat Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara khusus tentang perceraian ASN. Didalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1983 menjelaskan bahwa:

“ASN yang akan melakukan peceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat (atasan) dan hal tersebut harus diajukan secara tertulis serta dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.