PENGARUH ASING DALAM SEKTOR PENDIDIKAN DI
INDONESIA
Oleh Yusron Ali
Menjadi suatu negara yang di segani di lingkungan Internasional
adalah keinginan semua Negara. Keinginan ini tentunya mengharuskan kita
berbenah diri secara pergaulan, baik dalam lingkup eksternal, maupun berbenah kemampuan
internal kita. Pergaulan eksternal pada prinsipnya di pahami sebagai suatu upaya
kerja sama kita dengan lingkungan Internasional di semua segi. yang mana,
di harapkan kerjasama ini dapat mempercepat kemakmuran negara dan juga membantu
melahirkan sebuah dunia yang harmonis. Sedangkan pembenahan interal dapat
dipahami sebagai suatu aktifitas evaluasi berkelanjutan dalam upaya regenerasi
kader bangsa.
Sebagaimana teramanatkan dalam UUD 1945, bahwa cita-cita kemerdekanan mengharuskan kita untuk terus ikut serta dalam percepatan penuntasan persoalan-persoalan bangsa, kita tentu sadar betapa ironis negeri kita, bertambahnya usia negara ini yang hampir memasuki satu abad kehidupannya kita malah menemukan berbagai persoalan-persoalan baru yang tentunya semakin komplek, dan ini menjadi pekerjaan rumah tambahan kita.
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini, tentu Menurut hemat penulis hal yang paling utama sebagai solusi penyelesaian persoalan bangsa yang begitu kompeks ini salah satunya terletak pada pembagungan manusianya/masyarakatnya. Dan sektor pendidikan memiliki peran tersebut.
Sebagaimana teramanatkan dalam UUD 1945, bahwa cita-cita kemerdekanan mengharuskan kita untuk terus ikut serta dalam percepatan penuntasan persoalan-persoalan bangsa, kita tentu sadar betapa ironis negeri kita, bertambahnya usia negara ini yang hampir memasuki satu abad kehidupannya kita malah menemukan berbagai persoalan-persoalan baru yang tentunya semakin komplek, dan ini menjadi pekerjaan rumah tambahan kita.
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini, tentu Menurut hemat penulis hal yang paling utama sebagai solusi penyelesaian persoalan bangsa yang begitu kompeks ini salah satunya terletak pada pembagungan manusianya/masyarakatnya. Dan sektor pendidikan memiliki peran tersebut.
Kita
juga tentu bermawas diri, Negara yang
besar tidak hanya memiliki sumberdaya alam yang melimpah, tapi juga haruslah
didukung oleh sumberdaya manusianya sebagai pengelolah, dan tentu faktor lain
juga sangat berperan penting, namun semua itu berperan secara pasif, terkeculai
manusianya sebagai sumberdaya yang berperan aktif yang menggerakan
faktor-faktor lain.
Kita tentu sependapat jika sumberdaya alam suatu negara akan sia-sia jika tidak ada warga negaranya yang mampu mengelola sumber daya alam tersebut. Lebih ironis lagi jika sumberdaya alam suatu negara di kelolah oleh pihak lain, dan tidak memberikan manfaat kepada kemakmuran maskyarakat dengara penghasil sumberdaya tersebut, malah di manfaatkan oleh sebagian pihak untuk melakukan akumulasi kekayaan keluarga atau kroni-kroninya.1)
Maka, sudah menjadi tanggungjawab kita semua dan tentunya pemerintan sebagai pemegang amanat mandat rakyat haruslah menjadi koordinator dalam menjaga kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia dalam sektor pendidikan, sehinga dapat membangun manusia yang merdeka seutuhnya, menciptakan SDM yang produktif.
Kita tentu sependapat jika sumberdaya alam suatu negara akan sia-sia jika tidak ada warga negaranya yang mampu mengelola sumber daya alam tersebut. Lebih ironis lagi jika sumberdaya alam suatu negara di kelolah oleh pihak lain, dan tidak memberikan manfaat kepada kemakmuran maskyarakat dengara penghasil sumberdaya tersebut, malah di manfaatkan oleh sebagian pihak untuk melakukan akumulasi kekayaan keluarga atau kroni-kroninya.1)
Maka, sudah menjadi tanggungjawab kita semua dan tentunya pemerintan sebagai pemegang amanat mandat rakyat haruslah menjadi koordinator dalam menjaga kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia dalam sektor pendidikan, sehinga dapat membangun manusia yang merdeka seutuhnya, menciptakan SDM yang produktif.
Terbukanya hubungan antara negara baik
secara politik ekonomi dan sosial budaya dewasa ini, mengharuskan kita menjaga sektor-sektor
vital bangsa dari penguasaan pihak asing, sebagaimana telah di katakan di atas
bahwa untuk dapat mempercepat penuntasan persoalan-persoalan bangsa,
pembangunan manusia haruslah di utamakan, tentu pendidikan merupakan pelopor
utama pembangunan manusia suatu bangsa, terlebih bagi bangsa yang baru berkembang
seperti Indonesia, pendidikan sangat mempunyai peran penting, baik untuk
memberikan kesadaran kritis, maupun kesadaran inovatif.
Sektor yang sangat strategis seperti ini tentunya merupakan daya tarik tersediri bagi pihak asing. Sebagaimana kita tahu bahwa, faktor penjajahan negara-negara maju, atas negara dunia ketiga, adalah tidak lain untuk melakukan ekspansi kekuasaan, eksploitasi sumberdaya, dan Akumulasi kekayaan.2)
Watak ini, telah menjadi agenda besar dan terwadahi menjadi sistem yang begitu kokoh hingga kini, Sistem tersebut sering dimanakan kapitalisme. Berbagai agenda telah dicanangkan sistem ini, baik melalu mekanisme bantuan luar negeri kepada negara-negara berkembang yang dimotori oleh IMF dan juga World Bank, maupun sistem kerjasama perdangan Internasional oleh WTO. Agenda tersebut sering dikenal dengan sebutan Konsensus Washington.3) Untuk merombak sistem ini, kita tentu membutuhkan upaya yang intensif. Juga kesadaran yang tercerahkan.4) dimana, menurut hemat penulis sektor pendidikan mampu mencipatakan upaya serta kesedaran itu.
Penguasaan sektor pendidikan oleh pihak asing adalah salah satu dari agenda besar yang telah dirancang dari consensus, dimana, dapat memudahkan serta melanggengkan sistem hegemoni kapitalisme yang telah mereka bangun. Pendidikan yang ingin dibangun dalam masyarakat negara berkembang tentu bukalah pendidikan yang mencerahkan tetapi tidak lain yaitu pendidikan eksploitatif dimana pendidikan ini mengharuskan pendidikan penggaruk keuntungan, sebagai mesin pengakumulasian kekayaan, dan robot pesuruh kaum pemilik modal. Pendidikan tuan dan budak, pendidikan pembantu dan majikan. Kita tentu menenteng keras perilaku pendidikan seperti ini. Sebagai contoh pendidikan gaya bank.5)
Sektor yang sangat strategis seperti ini tentunya merupakan daya tarik tersediri bagi pihak asing. Sebagaimana kita tahu bahwa, faktor penjajahan negara-negara maju, atas negara dunia ketiga, adalah tidak lain untuk melakukan ekspansi kekuasaan, eksploitasi sumberdaya, dan Akumulasi kekayaan.2)
Watak ini, telah menjadi agenda besar dan terwadahi menjadi sistem yang begitu kokoh hingga kini, Sistem tersebut sering dimanakan kapitalisme. Berbagai agenda telah dicanangkan sistem ini, baik melalu mekanisme bantuan luar negeri kepada negara-negara berkembang yang dimotori oleh IMF dan juga World Bank, maupun sistem kerjasama perdangan Internasional oleh WTO. Agenda tersebut sering dikenal dengan sebutan Konsensus Washington.3) Untuk merombak sistem ini, kita tentu membutuhkan upaya yang intensif. Juga kesadaran yang tercerahkan.4) dimana, menurut hemat penulis sektor pendidikan mampu mencipatakan upaya serta kesedaran itu.
Penguasaan sektor pendidikan oleh pihak asing adalah salah satu dari agenda besar yang telah dirancang dari consensus, dimana, dapat memudahkan serta melanggengkan sistem hegemoni kapitalisme yang telah mereka bangun. Pendidikan yang ingin dibangun dalam masyarakat negara berkembang tentu bukalah pendidikan yang mencerahkan tetapi tidak lain yaitu pendidikan eksploitatif dimana pendidikan ini mengharuskan pendidikan penggaruk keuntungan, sebagai mesin pengakumulasian kekayaan, dan robot pesuruh kaum pemilik modal. Pendidikan tuan dan budak, pendidikan pembantu dan majikan. Kita tentu menenteng keras perilaku pendidikan seperti ini. Sebagai contoh pendidikan gaya bank.5)
Berbicara
mengenai kesadaran akan pentingnya pendidikan, Hal menarik yang perlu
direnungkan dari sejarah bangsa kita, kemerdekaan indonesia tidak lepas dari
sebuah “Politik etis” yang di gagas kaum kapitalis tradisional, di kenal sebagai
kaum kolonial yang sebenarnya hanya bermaksud untuk kepentingan diri mereka,
namun dari sini bangsa pribumi Indonesia tersadarkan.6) Melalui politik etis ini, kesempatan
mengenyam pendidikan untuk kaum pribumi melahirkan kesadaraan akan ketertidasan
bangsa, olehnya itu kemerdekaan adalah suatu kepastian yang harus di raih.
Pemikir-pemirik besar dan kritis juga terlahir di Indonesia dan dikenal dunia seperti Bung karno, Syahrir, Bung Hatta, Tan Malaka, Bung Pram, dan juga pemikir lainnya adalah hasil daripada pendidikan anak bangsa yang sadar akan kedaulatan negaranya. Ini merupakan jawaban awal mengapa pendidikan itu sangat penting dan perlu di perhatikan.
Pendidikan merupakan hak seluruh rakyak indonesia, dan negara memiliki kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan haruslah yang mampu memberikan kesadaran bernegara kita, memicu kesadaran kita yang lainya seperti kesadaran akan kemandirian ekonomi, Kedaulatan politik, dan juga kesadaran akan berkepribadian secara Budaya.7) dengan begitu penyelesaian persoalan-persoalan bangsa dapat di percepat.
Pemikir-pemirik besar dan kritis juga terlahir di Indonesia dan dikenal dunia seperti Bung karno, Syahrir, Bung Hatta, Tan Malaka, Bung Pram, dan juga pemikir lainnya adalah hasil daripada pendidikan anak bangsa yang sadar akan kedaulatan negaranya. Ini merupakan jawaban awal mengapa pendidikan itu sangat penting dan perlu di perhatikan.
Pendidikan merupakan hak seluruh rakyak indonesia, dan negara memiliki kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan haruslah yang mampu memberikan kesadaran bernegara kita, memicu kesadaran kita yang lainya seperti kesadaran akan kemandirian ekonomi, Kedaulatan politik, dan juga kesadaran akan berkepribadian secara Budaya.7) dengan begitu penyelesaian persoalan-persoalan bangsa dapat di percepat.
Akhirnya, Berbicara tentang pengaruh pihak Asing, tentu kita sepakat bahwa
tidak semua pihak asing adalah musuh. Pengaruh buruk dari asinlah yang kita tolak sehingga kita dapat menjaga kedaulatan
negara kita.
Maka, telah menjadi tanggung jawab kita besama untuk membagun manusia Indonesia menjadi manusia yang tercerahkan. Salah satunya melalui melalui pengawasan sektor pendidikan. Sektor yang langsung menyentuh kesadaran masyarakat, instrumen pembangunan manusia. Pengawasan ini di maksudkan guna mengawal cita-cita kemerdekan yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Untuk itu, perlu di lakukan penelusuran mendalam apakah kebijakan-kebijakan di sektor pendidikan tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Beranjak dari satu pertanyaan kritis, apakah sektor pendidikan di indonesia dewasa ini telah terkoptasi dengan kepentingan asing yang merugikan warga negara atau mencederai amanat UUD 1945, Ataukah masih tetap sesui amanat UUD 1945.
Maka, telah menjadi tanggung jawab kita besama untuk membagun manusia Indonesia menjadi manusia yang tercerahkan. Salah satunya melalui melalui pengawasan sektor pendidikan. Sektor yang langsung menyentuh kesadaran masyarakat, instrumen pembangunan manusia. Pengawasan ini di maksudkan guna mengawal cita-cita kemerdekan yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Untuk itu, perlu di lakukan penelusuran mendalam apakah kebijakan-kebijakan di sektor pendidikan tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Beranjak dari satu pertanyaan kritis, apakah sektor pendidikan di indonesia dewasa ini telah terkoptasi dengan kepentingan asing yang merugikan warga negara atau mencederai amanat UUD 1945, Ataukah masih tetap sesui amanat UUD 1945.
GAMBARAN UMUM SEKTOR PENDIDIKAN
Sebagaimana
telah dijelaskan diatas sektor pendidikan sangat rentan Intervensi asing, terlebih
ketika hadirnya konsensus Washington yang merupakan bukti nyata adanya campur
tangan asing mengharuskan pemerintah untuk tetap waspada akan gangguan tersebut.
Untuk itu sangat penting kiranya kita agar lebih mengenal sektor ini, guna
mengawasi pelaksanaannya. Penelusuran rekam jejak semangat pendidikan baik
sejak masa awal kemerdekaan hingga sekarang ini tentu sangat di butuhkan untuk lebih
mengenal perjalanan pendidikan bangsa ini, serta mengetahui dinamika yang
terjadi di dalamnya. Pengenalan ini di harapkan mampu memberikan pemahaman apakah
sebenarnya tantangan yang kita hadapi dunia pendidikan dewasa ini, untuk itulah
akan di uraikan secara singkat perjalanan sejarah pendidikan Indonesia, guna
memberikan gambaran umum sektor pendidikan di Indonesia.
Perkembangan pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah
bangsa sehingga penulis mencoba membagi menjadi Lima fase perkembangan: Fase
pertama dikenal sebagai Masa pra-awal kemerdekaan (1906-1950) pendidikan di
masa pra kemerdekaan di perutuntutkan bagi kaum pribumi di karenakan kebutuhan kaum kolonial terhadap
sumberdaya manusia yang mampu menggunakan teknologi sebagai sarana akumulasi
kapital. Pada masa ini, kaum pribumi Indonesia mulai mengenal pendidikan,
pendidikan yang di maksud untuk membantu kaum kolonial berkompetisi.
Kesempatan pendidikan ini tertuang dalam salah kebijakan “Politik Etis” yakni Edukasi. Namun dari kesempatan
pendidikan inilah kemudia
melahirkan kesadaran akan keterjajahan bangsa, sehingga memicu kesadaran akan kemerdekaan. Pada
massa ini pula lahirnya pendidikan tentang organisasi, baik secara Ras, Suku,
maupun secara Ideologis dengan satu semangat memperjuangkan kemerdekaan.
Sedangkan pada masa kemerdekaan pemerintah membentuk organisasi kementerian pendidikan
dimana saat itu bernama Kementerian Pengajaran masih sangat sederhana. Ki
Hadjar Dewantara. Bapak peletak nilai-nilai pendidikan bangsa diangkat
sebagai Menteri pengajaran pertama
Republik Indonesia.
Di Fase kedua yaitu Masa demokrasi liberal (1951-1959). Lahirlah payung hukum legal
formal bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950. dan juga
dapat di katakan stabiltisa politik pada masa dini sangat langkah. kebijakan pendidikan di era ini, merupakan keberlanjutan
dari kebijakan sebelumnya.
Fase ketiga di kenal Masa Demokrasi Terpimpim (1959-1966). Di awali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya era demokrasi parlementer, sekaligus berganti menjadi demokrasi terpimpin. Pada masa ini terjadi banyak gejolak politik kementerian yang mengurusi pendidikan. Sektor pendidikan di bagi menjadi tiga, Pada masa inilah semangat Trisakti, Ir. Soekarno di laksanakan. Ingin memberdayakan kemampuan sumberdaya manusia Indonesia menjadi manusia yang mampu menghasilkan karya sendiri, hingga dapat memberikan penyekolahan kepada putra-putri terbaik bangsa ke beberapa negara guna mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya kembali mengabdikan diri bagi nusa dan bangsa.
Salah satu Putra terbaik bangsa yaitu Prof. B.J. Habibie yang di sekolahkan di jerman. Dan juga masih banyak lagi. Namun keberlangsungan pemerintahan Ir. Soekarno berakhir dengan berbangai macam konspirasi yang di lakukan oleh pihak asing. meskipun kegagalan melahirkan pemerintahan bersih juga menjadi faktor lain.
Fase ketiga di kenal Masa Demokrasi Terpimpim (1959-1966). Di awali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya era demokrasi parlementer, sekaligus berganti menjadi demokrasi terpimpin. Pada masa ini terjadi banyak gejolak politik kementerian yang mengurusi pendidikan. Sektor pendidikan di bagi menjadi tiga, Pada masa inilah semangat Trisakti, Ir. Soekarno di laksanakan. Ingin memberdayakan kemampuan sumberdaya manusia Indonesia menjadi manusia yang mampu menghasilkan karya sendiri, hingga dapat memberikan penyekolahan kepada putra-putri terbaik bangsa ke beberapa negara guna mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya kembali mengabdikan diri bagi nusa dan bangsa.
Salah satu Putra terbaik bangsa yaitu Prof. B.J. Habibie yang di sekolahkan di jerman. Dan juga masih banyak lagi. Namun keberlangsungan pemerintahan Ir. Soekarno berakhir dengan berbangai macam konspirasi yang di lakukan oleh pihak asing. meskipun kegagalan melahirkan pemerintahan bersih juga menjadi faktor lain.
Masa Orde Baru (1966-1998) merupakan Fase
keempat perkembangan pendidikan. Berakhirnya masa pemerintahan Ir Soerkarno yang
menurut hemat penulis, begitu konspiratif melahirkan pemerintahan baru yang
bernama pemeritahan Orba. Pemerintahaan yang dipimpin oleh Jendral Angkatan
darat Soeharto dengan menggunakan doktrin demokrasi pancasila. Pada masa ini
kebijakan di bidang pendidikan cukup banyak dan berangam mengingat pemerintahan
Orba memegang kekuasaan cukup lama yakni 32 tahun, salah satu kebijakan yang
menarik bagi penulis, di antara kebijakan lain pada masa orde baru adalah
kebijakan normalisasi kebijakan kampus, kebijakan ini terindikasi mirip dengan
kebijakan pendidikan gaya bank yang coba di kritik oleh salah satu pemikir
pendidikan kritis asal Brazil Paulo Freire, dimana pendidikan gaya bank menurutnya
mengharuskan anak didik/mahasiswa sebagai agen of chage, moral of force, agen
of analisis, pasif dalam memahami ilmu pengetahuan, anak didik hanya dijadikan
objek yang tidak memahami apa-apa sedangkang tenaga pendidik adalah sumber
pengetahuan, kegiatan kampus yang pasif tentu sangat mamatikan daya kreatifitas
anak bangsa, dan ini tentu sangat di sayangkan. Selanjutnya pada masa ini pula berbagai
peraturan hukum juga kebijakan di bidang pendidikan di berlakulan hingga
berakhinya.
Pada
Fase kelima sebagai Fase Reformasi (1998-2014) dan berlajut hinga sekarng ini.
Berakhirnya Pemerintahan Orba, di harapkan memberikan angin segar bagi maskyarat
terutama kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat serta transparansi informasi
yang mana pada masa Orba tidak di berikan sama sekali. Harapan baru juga lahir bagi
pemerintahan, berbagai sektor di tinjau kembali baik berkaitan dengan kebijakan
maupun peraturan hukumnya. tak terkecuali di sektor pendidikan, terjadi pula reformasi kebijakan dan Peraturan hukum,
ini menandakan bahwa banyaknya peraturan hukum serta kebijakan pada masa Orba
belum mampu memberikan perubahan yang di harapkan. Kebijakan di era Reformasi
antara lain perubahan IKIP menjadi Universitas, perubahan UU No 2 Tahun 1989
tentang Sisdiknas menjadi UU No 20 Tahun 2003. Ujian Nasional, sertifikasi guru
dan dosen, bantuan operasi sekolah (BOS)
serta yang lainya. Kebijakan serta peturan hukum di era Reformasi ternyata
tidak memberikan harapan baru, tetapi malah membuka peran asing dalam sistem
pendidikan nasional.
Perkembangan sistem pendidikan yang telah diuraikan melalui lima Fase perkembangan, memberikan pertayaan baru yang perlu di kaji pada pembahasan selanjutnya yaitu, pada masa manakah peran asing mulai bercokol dan langgeng pada sistem pendidikan nasional kita, serta apa sajakah peran tersebut? Sebelum menelusurinya kita tentu haruslah mengetahui serta mengenal kebijakan penyelengaraan sektor pendidikan.
SEKILAS TENTANG DASAR PENYELENGGARAAN SEKTOR PENDIDIKAN
Sebagaimana
salah satu cita-cita kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni “Mencerdaskan kehidupan bangsa”
maka tentu Kebijakan penyelenggaran pendidikan di Indonesia berdasarkan UUD
1945 yakni pasal 31 UUD. (1) Setiap warga
negara berkah pendapatkan pendidikan; (2) setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.8) Kemudian
di uraikan dan di jabarkan selanjutnya dalam peraturan hukum yang berlalu baik Undang-Undang
juga Peraturan pemerintah serta di lajutkan dengan kebijakan hukum lainnya. Dasar kebijakan secara sederhana di uraikan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
- Peraturan Pemerintah. Antara lain:
- Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no 32 tahun 2013
- Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belaja
- Peraturan pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
- Peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010. Dan sebagainya.
- Kebijakan Lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 1 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 69 tahun 2012. dan seterusnya.
Setiap fase perkembangan pendidikan di Indonesia tentu memiliki strategi dan terobosan yang ingin di capai. Terobosan kebijakan haruslah berlandaskan payung hukum. Disini menjadi sangat penting untuk di ketahui pada fase manakah kebijakan pendidikan serta landasan hukum pendidikan di Indonesia mulai tersandra dan di pengaruhi oleh pihak asing.
Untuk itu akan dijabarkan secara singkat kebijakan yang melandasi sektor pendidikan mulai sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
FAKTA PERAN ASING DI SEKTOR PENDIDIKAN
Untuk itu akan dijabarkan secara singkat kebijakan yang melandasi sektor pendidikan mulai sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
- Pada masa demorkasi liberal kebijakan hukum legal pertama disektor pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.
- Dalam periode ORBA, berbagai kebijakan hukum di sektor pendidikan lahir. |
Di antaranya: - Tap MPR khususnya GBHN mengenai ketentuan-ketentuan sektor pendidikan.
- Undang Undang tenteng sistem pendidikan nasional yakni UU No 2 Tahun 1989.
- Peraturan pemerintah tahun 1990 No 27 tentang pendidikan prasekolah, No 28,29,30 tentang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
- PP Tahun 1991 No 72, 73 tentang pendidikan luar biasa, dan pendidikan luar sekolah.
- PP No 38,39 Tahun 1992, tentang pendidikan tenaga kependidikan dan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.
- Peraturan pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pendidikan.
- Keputusan Mendikbud No. 0854/0/1989 tentang D II PGSD, juga tentang keputusan Mendikbud No 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi.
- Keputusan Menpan No. 26 tahun 1989. Dan juga keputasan lainya.
- Pada masa reformasi hingga sekarang.
Diantaranya: - Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pasal yang terindikasi peranan asing yaitu pada Pasal 9, Pasal 12 Ayat 2 (b) dan Pasal 50 ayat 6.
- Undang-Undang No 12 tentang Pendidikan Tinggi tahun 2012.
- Turunan peraturan pemerintah dari UU No 12 tahun 2012.
Peranan asing dalam sektor pendidikan telah terjadi di masa Orba terindikasi pada UU No 2 tahun
1989 tentang sistem pendidikan nasional
di dukung oleh PP No 29 tahun 1990 tentang pendidikan menegah. Pada masa ini
teindikasi liberalisasi pedidikan menengah atas, di mana mengharuskan serta
menekankan kertrampilan terknis demi menyiapkan sumberdaya yang kompetitif
menghadapi era tekonlogi dan liberalisasi. Di buktikan dengan pengadaan
restrukturisasi jenjang sekolah menengah
seperti STM, SMEA, SMKK menjadi SMK dengan begitu dapat mempersiapkan sumberdaya
manusia yang terampil, serta memungkin adanya kerja sama dengan dunia
industri juga bisnis, sedangkan pada jenjang sekolah menengah SMA di ubah
menjadi lebih umum seperti SMU dengan mewajibkan pemilihan
konsetrasi/penjurusan sejak memasuki tingkatan akhri (Baswir. 2003). Dari sini terlihat
bahwa kesardaran akan pentingnya pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangs
di rubah arahnya menuju pendidikan pragmatis mengutamakan pengasilan, dan ini
merupakan produk dari sistem kapitalisme menuju cita-cita menciptakan
masyarakat konsumtif.
Di era Reformasi. terjadi perubahan pada Undang Undang No 2 Tahun 1989 tersebut. Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003
Tentang sistem pendidikan nasional di anggap sebagai angin segera reformasi bagi pendidikan nasional ternyata keliru. Penerbitan UU ini malah mencederai lebih mencederai amanat konstitusi.
Hal ini karena, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 terindikasi membuka ruang bagi
privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Pasal-pasal yang terindikasi yaitu Pasal 9, pasal 12 ayat 2 (b) dan pasal 50 ayat 6. Pasal
9 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi masyarakat berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 12 Ayat
2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya
sesuai undang-undang yang ada. Selanjutnya, Pasal 50 ayat 6, perguruan tinggi menentukan
kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaga.
Tidak berhenti sampai di situ, tiga pasal yang terindikasi kuat pengaruh asing tersebut, terlebih pasal 50 ayat 6, menandai kemunculan privatrisasi pendidikan di masa reformasi yang selanjutnya terkukuhkan dalam Undangu-Undang Badan Hukum Miliki Negara atau yang sering di singkat UU BHMN pada awal tahun 2000. Konsekwensi selanjutnya atau skema intervensi berlanjut dengan di sahkannya Undang Undang Badan Hukum Pendidikan bertanggal 17 Desember 2008.
Terbitnya UU BHP tersebut mendapat banyak perlawanan di berbagai kalangan. Perlawanan terutama datang dari berbagai elemen Mahasiswa selaku pihak yang paling di rugikan. Selain itu Perlawan juga datang dari para pemikir, tokoh, praktisi yang menganggap UU tersebut berseberangan dengan amanat Konstitusi Negara. Hasilnya pada 30 Maret 2010 dalam Judicial Review UU BHP dibatalkan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
Angin segar bagi sistem pendidikan Tanah Air ternyata tidak berlansung lama. Setahun Setelah Pembatalan UU BHP. DPR kembali mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang baru yang memiliki ke miripan atau serupa dengan UU BHP terdahulu. Namun RUU PT kali ini terkesan sedikit "malu-malu" atau dalam bahasa Izzhati (2014) terkesan Soft-Policy. RUU PT tersebut tepat pada tanggal 13 Juli 2014 selanjutnya di sahkan menjadi Undang-Undang.
Dari uraian di atas terlihat jelas pengaruh dominan pihak asing dalam mengontrol sistem pendidikan di Indonesia. Intervensi tersebut berlangsung secara legal sampai sekarang ini.
Tidak berhenti sampai di situ, tiga pasal yang terindikasi kuat pengaruh asing tersebut, terlebih pasal 50 ayat 6, menandai kemunculan privatrisasi pendidikan di masa reformasi yang selanjutnya terkukuhkan dalam Undangu-Undang Badan Hukum Miliki Negara atau yang sering di singkat UU BHMN pada awal tahun 2000. Konsekwensi selanjutnya atau skema intervensi berlanjut dengan di sahkannya Undang Undang Badan Hukum Pendidikan bertanggal 17 Desember 2008.
Terbitnya UU BHP tersebut mendapat banyak perlawanan di berbagai kalangan. Perlawanan terutama datang dari berbagai elemen Mahasiswa selaku pihak yang paling di rugikan. Selain itu Perlawan juga datang dari para pemikir, tokoh, praktisi yang menganggap UU tersebut berseberangan dengan amanat Konstitusi Negara. Hasilnya pada 30 Maret 2010 dalam Judicial Review UU BHP dibatalkan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
Angin segar bagi sistem pendidikan Tanah Air ternyata tidak berlansung lama. Setahun Setelah Pembatalan UU BHP. DPR kembali mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang baru yang memiliki ke miripan atau serupa dengan UU BHP terdahulu. Namun RUU PT kali ini terkesan sedikit "malu-malu" atau dalam bahasa Izzhati (2014) terkesan Soft-Policy. RUU PT tersebut tepat pada tanggal 13 Juli 2014 selanjutnya di sahkan menjadi Undang-Undang.
Gelombang perlawanan menentang pemberlakuan UU PT tersebut kembali terjadi, gerakan sosial yang tergabung dari semua elemen anti aala Neoliberal pun kembali melakukan judicial review terhadap UU PT tersebut. Namun hasilnya gagal. MK menola gugatan tersebut, dengan demikan Era privatisasi pendidikan mulai diselegarakan secara legal dan berkekuatan hukum, terhitung sejak tanggal 29 April 2014.
REKOMENDASI
Dari
penjelasan singkat diatas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia
merupakan negara yang rentan terhadap pengaruh asing, kerentanan tersebut tentu
beralasan, kekayaan alam yang di miliki Negara Indonesia menjadi daya tarik dan
itu di akui sepenjang sejarah manusia. Bagaimana kita dapat menjaga sumberdaya
alam kita ketika kobodohan masih merajalelah di bumi persada ini. Sudah menjadi
tanggungjawab kita bersama memimjam istilah Lenin, kalau mau perubahan mulailah
dari pendidikan, untuk itulah mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan sebuah
keharusan bernegara. Inilah visi besar bangsa yang dicita-citakan The Founding Father dengan harapan dapat
mengontrol kekayaan sumberdaya alam bangsa ini dengan sebaik-baiknya, serta
dapat memanfaatkannya untuk sebesar-besaranya kemakmuran rakyat.
Penggalan visi yang terjewentahkan UUD 1945 pasal 31 dan 33 mengisyaratkan bahwa, peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa harus di optimalkan. Kita tentu mengetahui revolusi yang terjadi di Kuba, Castro dan Guevara dua aktor penting Revolusi kuba mendirikan pendidikan gratis dalam rangka menuntaskan revolusi. Revolusi Iran di pimpim Khomeini memulai dengan pendidikan gratis. Kita tentu berharap pendidikan gratis yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa lahir juga di negeri tercinta ini. Melalui pembenahan bertahap terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik dalam pembuatan kebijakan hukum maupun pelaksanaan teknis lapang. Dengan begitu kebijakan tersebut dapat sejalan dengan visi bangsa yang termaktub dalam UUD 1945.
Kekalahan yang terjadi dalam Uji materi (Judicial Review) UU PT pada tahun 2014 tersebut perlu di sikapi secara kritis melalui pengkajian ulang secara komprehensif. Selain itu, perlu juga upaya Uji materi terhadap tiga pasal yang menjadi pengerak utama asas privatisasi pendidikan tersebut yakni pasal 9, pasal 12 ayat 2 (b) dan pasal 50 ayat 6 Undang Undang No 20 tahu 2003. Hal ini penting sebab di khawatirkan setelah kemenangan judicial review UU PT tersebut upaya privatisasi sektor pendidikan akan semakin masif.
Sebagaimana amanat yang termaktub dalam konstitusi Negara yakni UUD 1945, bahwa pendidikan nasional harus melingkupi seluruh masyarak Indonesia. maka, usaha yang serius dan konsisten sangat di butuhkan dalam rangka menghilangkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sistem pendidikan Nasional. Adalah menjadi tanggungjawab yang mutlak bagi setiap warga masyarakat mengupayakan sistem pendidikan yang sesuai amanat konstitusi.
Penggalan visi yang terjewentahkan UUD 1945 pasal 31 dan 33 mengisyaratkan bahwa, peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa harus di optimalkan. Kita tentu mengetahui revolusi yang terjadi di Kuba, Castro dan Guevara dua aktor penting Revolusi kuba mendirikan pendidikan gratis dalam rangka menuntaskan revolusi. Revolusi Iran di pimpim Khomeini memulai dengan pendidikan gratis. Kita tentu berharap pendidikan gratis yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa lahir juga di negeri tercinta ini. Melalui pembenahan bertahap terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik dalam pembuatan kebijakan hukum maupun pelaksanaan teknis lapang. Dengan begitu kebijakan tersebut dapat sejalan dengan visi bangsa yang termaktub dalam UUD 1945.
Kekalahan yang terjadi dalam Uji materi (Judicial Review) UU PT pada tahun 2014 tersebut perlu di sikapi secara kritis melalui pengkajian ulang secara komprehensif. Selain itu, perlu juga upaya Uji materi terhadap tiga pasal yang menjadi pengerak utama asas privatisasi pendidikan tersebut yakni pasal 9, pasal 12 ayat 2 (b) dan pasal 50 ayat 6 Undang Undang No 20 tahu 2003. Hal ini penting sebab di khawatirkan setelah kemenangan judicial review UU PT tersebut upaya privatisasi sektor pendidikan akan semakin masif.
Sebagaimana amanat yang termaktub dalam konstitusi Negara yakni UUD 1945, bahwa pendidikan nasional harus melingkupi seluruh masyarak Indonesia. maka, usaha yang serius dan konsisten sangat di butuhkan dalam rangka menghilangkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sistem pendidikan Nasional. Adalah menjadi tanggungjawab yang mutlak bagi setiap warga masyarakat mengupayakan sistem pendidikan yang sesuai amanat konstitusi.
Sekian
...........
...........
DARTAR PUSTAKA
Baswir
Revrisond, dkk. Pembangunan Tanpa Perasaan. Jakarta. ELSAM -
Lebaga Studi Dan Advokasi Masyarakat.
2003
__________________. Bahaya Neoliberalisme. Pustaka pelajar. 2009
Freire Paulo. Politik pendidikan. Pustaka pelajar. 1999
Izzati Fildzah Fathimah (2014). Globalisasi Neoliberal, Kemiskinan, dan (lalu apa?) Solusinya. di
ungguh dari (http://indoprogress.com/2014/05/globalisasi-neoliberal-kemiskinan-dan-lalu-apa-
solusinya/)
Izzati Fildzah Fathimah (2014). Globalisasi Neoliberal, Kemiskinan, dan (lalu apa?) Solusinya. di
ungguh dari (http://indoprogress.com/2014/05/globalisasi-neoliberal-kemiskinan-dan-lalu-apa-
solusinya/)
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Undang Undang Sistem Pendidikan
Nasional
_________________________________ 2014. Peraturan pemerintah.
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud
Diakses Tanggal 2 juli 2014
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud
Diakses Tanggal 2 juli 2014
Mas’oed Mochtar.
Ekonomi-politik Internasional dan Pembangunan. Cetakan kedua.
Pustaka pelajar. 2008
Robinson Richard. SOEHARTO dan Bangkitnya Kapitalisme di Indonesia.
Pustaka Komonitas
Bambu. 2012
Shariati Ali. Ideologi Kaum Intelektual: Suatu Wawasan Islam. Mizan. 2007
Teor Ananta Pramoedya. Bumi Manusia. Lentera Di pantara. 2005
Di ungguh dari: (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1)
Di ungguh dari: (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1)